Tanggapan Polri Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 18:22 WIB
Tanggapan Polri Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan
Tanggapan Polri Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan
A A A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menjelaskan, alasan Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau pada tahun 2015.

"Ada dasarnya keluarkan SP3, ada lahan perusahaan yang dikuasasi masyarakat sudah diupayakan ambil alih tapi tidak berhasil dan ternyata asal api dari luar lahan. Jadi ambil sikap meng-SP3 kasus itu," jelas Agus Rianto di Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2016).

Selain alasan tersebut, Agus mengatakan, ada faktor dikeluarkannya SP-3 terhadap 15 perusahaan yang dilaporkan yaitu faktor cuaca, kelalaian masyarakat dan bahan yang mudah terbakar.

"Upaya antisipasi kami harap 2016 tidak terjadi lagi seperti 2015, bahkan (asap) sampai Singapura dan Malaysia protes saat itu. Ini jadi perhatian presiden dan kementerian terkait, agar proses pembukaan lahan enggak lagi pakai cara membakar," tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Mabes Polri pada tahun 2016 ada sebanyak 105 laporan karhutla dengan 42 proses penyidikan, 13 berkas proses masuk tahap pertama, satu berkas dinyatakan P-21 dan yang di SP3 ada satu berkas. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2015 yang mencapai 275 kasus.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8895 seconds (0.1#10.140)