KPK Buka Peluang Jerat Panitera PN Jakut dengan Pasal TPPU

Senin, 25 Juli 2016 - 16:28 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Panitera PN Jakut dengan Pasal TPPU
KPK Buka Peluang Jerat Panitera PN Jakut dengan Pasal TPPU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, dalam sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dilakukan penyidik KPK melalui penelusuran aset-aset kekayaan Rohadi. "Semuanya tergantung pada bukti yang ditemukan oleh penyidik nantinya," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2016).

Yuyuk mengatakan, penyidik saat ini tengah mendalami aset-aset Rohadi melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah saksi dipanggil terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana asusila yang menyeret nama pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.

"Aset-aset yang bersangkutan ditelusuri dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Yuyuk.

Dalam operasi tangkap tangan yang dikakukan KPK 15 Juni 2016 lalu, penyidik menemukan uang Rp700 juta di mobil Rohadi. Hingga kini KPK masih menelusuri dari mana sumber uang tersebut.

Usai penangkapan itu, Rohadi dijerat sebagai tersangka penerima suap terkait penanganan perkara di PN Jakut. Rohadi diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Khasman, serta kakak kandung Ipul, Samsul Hidayatullah.

Tujuannya, agar majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul dalam kasus dugaan asusila anak di bawah umur.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5211 seconds (0.1#10.140)