Alasan UU Tax Amnesty Digugat ke MK

Minggu, 10 Juli 2016 - 17:17 WIB
Alasan UU Tax Amnesty Digugat ke MK
Alasan UU Tax Amnesty Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Yayasan Satu Keadilan akan menggugat Undang-undang (UU) pengampunan Tax Amnesty atau pengampunan pajak ke Mahkamah Kontitusi (MK) setelah UU tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tim kuasa hukum penggugat, Sugeng Teguh Santoso menilai, UU Tax Amnesty bentuk penghapusan pertanggungjawaban pidana seorang pengemplang pajak yang menjadi peserta pengampunan pajak.

Menurutnya, pembayaran ‎uang tebusan ke dalam kas negara yang diatur Tax Amnesty nilainya lebih kecil dari jumlah kewajiban pajak terutang yang seharusnya dibayarkan dan menjadi pemasukan negara.

"Bahwa melihat pada metode perhitungan progresif yang dianut dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, uang tebusan yang diatur dalam UU Tax Amnesty tidak berimbang dengan jumlah kekayaan dan pelanggaran hukum pengemplang pajak," ujar Sugeng saat jumpa pers di Bumbu Desa, Cikini‎, Jakarta Pusat, Minggu (10/7/2016).

Dia mengatakan, perbedaan antara jumlah pajak terutang yang dibayarkan oleh pengemplang pajak dengan besaran uang tebusan yang harus dibayarkan ke dalam kas negara tidak seimbang.

Baginya, sikap itu merupakan tindakan negara yang memberikan perlakuan istimewa bagi pelaku tindak pidana serta menegaskan bahwa negara memberikan diskon habis-habisan terhadap pengemplang pajak agar bersedia membayar pajak. (Baca: UU Tax Amnesty Akan Digugat ke MK)

"Undang-undang Tax amnesty ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat miskin‎," tandasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6656 seconds (0.1#10.140)