Soal Penghapusan Perda, Ini Desakan MUI kepada Kemendagri

Selasa, 21 Juni 2016 - 18:52 WIB
Soal Penghapusan Perda, Ini Desakan MUI kepada Kemendagri
Soal Penghapusan Perda, Ini Desakan MUI kepada Kemendagri
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan secara detail mengenai ribuan peraturan daerah (perda) yang dibatalkan

Penjelasan tersebut dinilai penting agar penghapusan ribuan perda tidak ditanggapi banyak persepsi di tengah masyarakat.

"Banyak pertanyaan atau usulan dari ormas-ormas islam, mengenai isu pencabutan, seperti perda syariah, yang ada perda investasi, lalu perda intoleran, ini yang menjadi krusial. Apalagi jika dikaitkan dengan keharusan umat Islam," tutur Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Ma'ruf Amin saat berbicara dalam diskusi bertajuk Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri, di Gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).

Dia juga meminta Kemendagri menjelaskan soal isu ada perda yang dihapus karena dianggap intoleran oleh pemerintah pusat. "Kalau itu betul dengan dalih intoleran. Itu menjadi masalah besar," tandasnya. (Baca juga: Bermasalah, Ribuan Peraturan Daerah Dibatalkan)

Ma'ruf mengungkapkan para ulama sudah berusaha agar umat Islam patuh pada pemerintah. Dia menjelaskan pemerintah adalah ulil amri dan bagian yang harus dipatuhi.

"Itu kan ada dalam dalil, itu diartikan sebagai pemerintah, karena pemerintah ulil amri. Kalau itu terjadi, masyarakat tidak akan patuh lagi kalau itu dianggap sebagai intoleran. Jadi pemerintah harus memperjelas hal ini. Jangan sampai ada simpang siur," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7235 seconds (0.1#10.140)