Nazaruddin Kembali Diganjar Enam Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2016 - 22:32 WIB
Nazaruddin Kembali Diganjar...
Nazaruddin Kembali Diganjar Enam Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Hakim menyatakan Nazaruddin terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap proyek pembangunan wisma atlet. Dalam vonis yang dibacakan siang tadi, hakim juga memutuskan untuk merampas harta Nazaruddin untuk negara dengan total sekitar Rp500-an miliar.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam dakwaan ke 1, 2 dan 3 primer," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).

Atas vonis tersebut, Nazaruddin mengatakan tidak akan mengajukan banding. Dia mengungkapkan Nazaruddin menyatakan siap menjalani sisa masa tahanan.

"Saya ikhlas seikhlasnya. Saya menerima semua apapun yang diputuskan. Saya tidak punya niat melakukan banding atau protes," kata Nazar.

Dalam kasus suap wisma atlet, Nazaruddin melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan e Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelum dijerat kasus TPPU, Nazaruddin sudah dipidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap proyek wisma atlet.
(dam)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
Indonesia Kembali Kirim...
Indonesia Kembali Kirim TKI ke Arab Saudi, Segini Gaji dan Bonusnya
12 menit yang lalu
Kejagung Memulai Penyelidikan...
Kejagung Memulai Penyelidikan Korupsi Pertamina dengan Melihat Kerugian Negara Dinilai Tepat
28 menit yang lalu
Ketum Partai Perindo...
Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Dukung Penuh Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen di PSU Pilgub Papua
32 menit yang lalu
Bahlil Safari Ramadan...
Bahlil Safari Ramadan ke Ponpes di Pasuruan, Minta Santri Doakan Prabowo dan Bangsa
52 menit yang lalu
Perpanjangan Usia Pensiun...
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit dalam RUU TNI, Dekan FISIP Al Azhar: Relevan di Tengah Tantangan Zaman
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo Restui...
Presiden Prabowo Restui Moratorium Kirim Pekerja ke Arab Saudi Dicabut
1 jam yang lalu
Infografis
Untuk Membangun Kembali...
Untuk Membangun Kembali Kota Gaza, Palestina Butuh Rp868 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved