Untuk Kelima Kalinya Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 15 Juni 2016 - 11:06 WIB
Untuk Kelima Kalinya...
Untuk Kelima Kalinya Sekretaris MA Nurhadi Kembali Diperiksa KPK
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hari ini, Nurhadi pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). "Nurhadi akan dimitai keterangan untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (15/6/2016).

Kali ini merupakan pemeriksaan kelima bagi Nurhadi. Pada panggilan sebelumnya, Nurhadi mangkir dengan alasan sedang ada rapat di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Yuyuk, pemeriksaan terhadap Nurhadi dilakukan guna menggali keterkaitannya dengan tersangka DAS dalam suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah kasus melalui PN Japus. Diduga, kasus yang melibatkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution, ini bermuara di Mahkamah Agung (MA).

Selain memanggil Nurhadi, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Keduanya yakni, seorang pekerja swasta Paul Felix Montulalu dan Direktur Utama PT Kobo Media Spirit, Stefanus Slamet Wibowo.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edy Nasution dan DAS sebagai tersangka. Keduanya ditangkap setelah kedapatan melakukan transaksi suap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Nurhadi, kini berstatus cegah. Ia dilarang pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. KPK juga masih memburu sopir Nurhadi bernama Royani yang hingga kini tidak ketahuan di mana rimbanya. Internal KPK menyebutkan, keterangan dari Royani mampu melengkapi puzzle di balik mafia kasus yang selama ini dinilai beroperasi di MA.
(kri)
Berita Terkait
Penampakan Ferarri Spider...
Penampakan Ferarri Spider dan Nissan GT-R Nismo Hasil Sitaan Kasus Suap PN Jakpus
Jessica Wongso Trauma...
Jessica Wongso Trauma Datangi PN Jakpus saat Ajukan PK Kasus Kopi Sianida
Cium Bau Anyir Bebasnya...
Cium Bau Anyir Bebasnya Gazalba Saleh, KPK Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY dan Bawas MA
Hakim PN Jakpus yang...
Hakim PN Jakpus yang Putuskan Penundaan Pemilu Diperiksa KY
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
Putusan PN Jakpus Tunda...
Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dianggap Cacat Logika, PSHK UII: Batal Demi Hukum
Berita Terkini
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
3 jam yang lalu
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
5 jam yang lalu
Kapolri Perwirakan Aiptu...
Kapolri Perwirakan Aiptu Jimmi Farma Polisi Pemilik Pesantren Gratis
5 jam yang lalu
Layakkah Soeharto Diberi...
Layakkah Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional?
5 jam yang lalu
Pelunasan Biaya Haji...
Pelunasan Biaya Haji Reguler Diperpanjang hingga 2 Mei Khusus untuk 4 Provinsi
5 jam yang lalu
Legislator Gerindra...
Legislator Gerindra Ungkap Perintah Presiden Bawa Angin Segar Tertibkan Truk ODOL
5 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved