Bilang Hak Asasi Monyet, Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ruhut ke MKD

Jum'at, 29 April 2016 - 12:51 WIB
Bilang Hak Asasi Monyet,...
Bilang Hak Asasi Monyet, Pemuda Muhammadiyah Laporkan Ruhut ke MKD
A A A
JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah mendatangi Mahkamah Kehormatann Dewan (MKD). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul. Dalam laporannya, Pemuda Muhammadiyah menyertakan sejumlah bukti dugaan pelanggaran etik Ruhut Sitompul.

Ruhut dianggap melecehkan Hak Asasi Manusia (HAM) ketika membela Densus 88 Antiteror Mabes Polri terkait tewasnya warga Klaten, Jawa Tengah Siyono. Ruhut memelesetkan kata HAM menjadi Hak Asasi Monyet.

"Walaupun Ruhut sebagai anggota mempunyai hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu etik," ujar Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Menurutnya, ada sejumlah aturan yang dilanggar Ruhut Sitompul, yaitu Pasal 51 ayat (1) huruf (f) UU No 8/2013, Pasal 81 huruf (a) dan (g) UU No 17/2014, Pasal 2 ayat (4) Peraturan DPR No 1/2015, Pasal 18 ayat (2) huruf (b) Peraturan DPR no 1/2015.

Dia mengingatkan, meskipun anggota DPR memiliki hak imunitas, tapi ada batasan berupa kode etik. Maka itu pihaknya meminta MKD menindak tegas Ruhut Sitompol. (Baca: Ruhut Bilang Kalau Perlu Laporkan Saja Saya ke Tuhan)

"Sudah selayaknya, saudara itu untuk ditindak secara tegas oleh MKD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(kur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved