Ajak Djan Faridz Gabung ke PPP Romi, Menkumham Dinilai Langgar UU

Kamis, 14 April 2016 - 07:36 WIB
Ajak Djan Faridz Gabung...
Ajak Djan Faridz Gabung ke PPP Romi, Menkumham Dinilai Langgar UU
A A A
JAKARTA - Ajakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melupakan putusan Mahkamah Agung (MA) dikritik.

Saran Yasonna agar Ketua umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz bergabung dalam kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII kepemimpinan Muhammad Romahurmuziy (Romi) dinilai melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (Baca juga: Menkumham Sarankan Djan Faridz Gabung ke Romi)

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, ‎Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 menyatakan keputusan Menkumham harus memenuhi asas legalitas. "(Ajakan itu) sudah pasti melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu 13 April 2016.

Pasalnya, ‎putusan MA atas dualisme kepengurusan PPP merupakan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan final. (Baca juga: Menkumham Ajak Internal PPP Lupakan Putusan Pengadilan)

Menurut dia, Menkumham Yasonna seharusnya menggunakan putusan MA itu sebagai dasar menyelesaikan persoalan di internal PPP. "Putusan MA adalah hukum. Maka Menkum HAM menggunakan putusan hukum itu sebagai dasar," ucapnya.

Dia berpendapat‎ ajakan Yasonna itu tak menjadikan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan persoalan, melainkan lebih kepada memanfaatkan situasi untuk menguntungkan satu pihak.

Ajakan Yasonna itu dianggapnya sama saja mengajak internal PPP mengangkangi hukum atau putusan MA. Oleh karena itu, Djan Faridz disarankan untuk menempuh upaya hukum jika nantinya Menkumham mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar PPP ke VIII kepemimpinan Romi.

"Kalau nanti hasil muktamar kemarin disahkankan oleh Kemekumham, Djan memperkarakan ke PTUN. Kalau nanti Kemenkum HAM sampai mengesahkan SK (Romi)," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Dian Prasetio Dipercaya...
Dian Prasetio Dipercaya DPP PPP untuk Rangkul UMKM, Petani, dan Nelayan
PPP Bertekad Jadikan...
PPP Bertekad Jadikan Kader sebagai Wapres Seperti Hamzah Haz, Pengamat: Harus Punya Tokoh Hebat
Selamatkan PPP, FKPP...
Selamatkan PPP, FKPP Desak DPP Tindak Tegas Kader Pemecah Belah Partai
Jelang Muktamar, PPP...
Jelang Muktamar, PPP Buka Peluang Munculnya Figur Baru
7 Fraksi PPP di Parlemen...
7 Fraksi PPP di Parlemen se-Sulsel Dapat Hak Suara di Muktamar IX
Nama RTQ Tak Masuk Struktur...
Nama RTQ Tak Masuk Struktur Pimpinan Usulan Formatur DPC PPP Makassar
Berita Terkini
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Hasil Survei: 83,1%...
Hasil Survei: 83,1% Publik Yakin UU Polri Bawa Perubahan Terhadap Kinerja Kepolisian
Prabowo Ungkap Kunci...
Prabowo Ungkap Kunci Negara Sukses: Berani Akui Kekurangan hingga Cari Solusi
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Infografis
Megawati Hangestri Gabung...
Megawati Hangestri Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved