Tak Peduli Kemenangan Romi, Kubu Djan Tetap Tunggu Proses Hukum
A
A
A
JAKARTA - DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin oleh Djan Faridz tetap teguh menunggu proses hukum yang tengah berlangsung dan tidak memerdulikan kemenangan M Romahurmuziy (Romi) yang secara aklamasi dipilih sebagai Ketua Umum DPP PPP dalam Muktamar Islah yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
"Itu sih sama aja kaya hasil Muktamar Surabaya, di Surabaya kan Romi jadi Ketua Umum juga. Sama aja kaya sebelumnya, dapat SK Menkumham terus dicabut lagi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah kepada SINDO, Minggu (10/4/2016) malam.
Dimyati menegaskan, hasil Muktamar Islah yang memilih Romi sebagai Ketum secara aklamasi tidak akan mengubah posisi kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang dimenangkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601.
"Jadi, DPP PPP dan Kantor DPP ya tetep Pak Djan Faridz," tegasnya.
Selain itu, Dimyati meminta kepada pihak Romi untuk menghargai proses hukum yang tengah berlangsung. Karena, Romi sendiri yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA Nomor 601 yang memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Kita tunggu saja proses hukumnya, kalau menang ya Surabaya menang, kalau kalah menguatkan Jakarta yang sah," katanya.
Karena itu, lanjut Dimyati, proses hukum itu harus dihargai oleh semua pihak. Dirinya enggan mengakui DPP PPP yang dipimpin oleh Romi karena pemahamannya jelas harus sesuai dengan hukum yang ada.
"Kan proses hukum tidak bisa distop jadi upaya hukum yang dilakukan Romi harus jalan," imbuhnya.
Lebih dari itu, dia menambahkan, kalaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menghadiri Muktamar tersebut, hal itu sebagai penghormatan pemerintah kepada PPP.
"Ya bagus itu, menghormati namanya. Tapi tetap ada upaya hukum," tandasnya.
"Itu sih sama aja kaya hasil Muktamar Surabaya, di Surabaya kan Romi jadi Ketua Umum juga. Sama aja kaya sebelumnya, dapat SK Menkumham terus dicabut lagi," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Achmad Dimyati Natakusumah kepada SINDO, Minggu (10/4/2016) malam.
Dimyati menegaskan, hasil Muktamar Islah yang memilih Romi sebagai Ketum secara aklamasi tidak akan mengubah posisi kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang dimenangkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 601.
"Jadi, DPP PPP dan Kantor DPP ya tetep Pak Djan Faridz," tegasnya.
Selain itu, Dimyati meminta kepada pihak Romi untuk menghargai proses hukum yang tengah berlangsung. Karena, Romi sendiri yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA Nomor 601 yang memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta.
"Kita tunggu saja proses hukumnya, kalau menang ya Surabaya menang, kalau kalah menguatkan Jakarta yang sah," katanya.
Karena itu, lanjut Dimyati, proses hukum itu harus dihargai oleh semua pihak. Dirinya enggan mengakui DPP PPP yang dipimpin oleh Romi karena pemahamannya jelas harus sesuai dengan hukum yang ada.
"Kan proses hukum tidak bisa distop jadi upaya hukum yang dilakukan Romi harus jalan," imbuhnya.
Lebih dari itu, dia menambahkan, kalaupun Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menghadiri Muktamar tersebut, hal itu sebagai penghormatan pemerintah kepada PPP.
"Ya bagus itu, menghormati namanya. Tapi tetap ada upaya hukum," tandasnya.
(kri)