SKP2 Dibatalkan, KPK Siap Bantu Novel Baswedan

Jum'at, 01 April 2016 - 16:40 WIB
SKP2 Dibatalkan, KPK...
SKP2 Dibatalkan, KPK Siap Bantu Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Pemberian pendampingan itu menyikapi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang membatalkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Novel. Adapun SKP2 itu diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu.

"KPK akan memberikan bantuan hukum pada Novel," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).

SKP2 untuk Novel dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bengkulu dalam proses sidang praperadilan. Gugatan praperadilan itu diajukan oleh dua korban dugaan penganiayaan Novel, Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi melalui kuasa hukumnya, Yuliswan.

Dalam keputusan, Hakim Tunggal Suparman menyatakan SKP2 bernomor B.03/N.7.10/EP.1/02/2016 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap. (Baca: Kejaksaan Kalah, Kasus Novel Baswedan Dilanjutkan ke Pengadilan)

Hakim menolak eksepsi kejaksaan yang menyatakan para pemohon praperadilan hanyalah saksi dalam perkara.

Untuk langkah selanjutnya, Ketua KPK Agus Rahardjo berencana berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai nasib perkara dugaan penganiayaan pencuri sarang walet yang menjerat Novel saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

KPK pun mempersilakan Kejagung terlebih dahulu mengkaji putusan tersebut. "Jaksa sedang bekerja apa yang perlu dilakukan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)