Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Bos Indosurya Henry Surya (HS) ke Kejagung. Hal itu menyusul rampungnya berkas penyidikan kasus pemalsuan surat disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Henry Surya.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. “Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Whisnu.
Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh Tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di Kejagung.
Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Henry Surya ke Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. “Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Whisnu, Jakarta, Jumat (12/5/2023).
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” ujar Whisnu.
Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh Tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di Kejagung.
Seperti diketahui, HS kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023.
HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(cip)