BNN Diusulkan Punya Wewenang Menyadap

Minggu, 13 Maret 2016 - 17:11 WIB
BNN Diusulkan Punya...
BNN Diusulkan Punya Wewenang Menyadap
A A A
JAKARTA - Kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN) ‎dinilai sudah seharusnya diperkuat. Penyadapan dinilai salah satu kewenangan yang perlu diberikan kepada lembaga yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso itu.

"Beri wewenang menyadap, tidak perlu minta izin, karena narkoba ini lebih bahaya dari kejahatan lain," kata pakar hukum ‎tata negara Margarito Kamis di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/3/2016).

Oleh karena itu, Margarito sepakat dengan adanya keinginan agar BNN ditingkatkan selevel kementerian, mengingat peredaran narkoba saat ini sangat masif.

Peredaran narkoba justru dinilainya sebagai upaya memecah belah dan merusak generasi bangsa. "Saya setuju, kalau membaca secara luas peredaran narkoba itu sudah masif," ungkapnya. (Baca juga: Menko Polhukam: BNN Akan Setingkat Kementerian)

Adapun mengenai apakah nantinya Kepala BNN harus memiliki pangkat Jenderal atau tetap Komjen jika telah dinaikkan selevel kementerian, Margarito tidak mempersoalkannya.

Menurut dia, dari kalangan sipil maupun TNI bisa saja menjadi Kepala BNN jika lembaga anti narkoba itu sudah selevel kementerian. "Jadi, sangat tergantung kepada kebijakan presiden," pungkasnya.

PILIHAN:

Soal Menteri Gaduh, Sikap Johan Budi Dikritik
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3715 seconds (0.1#10.140)