Bamsoet: 10 Fraksi Tolak Deponering Kasus AS dan BW

Kamis, 11 Februari 2016 - 19:57 WIB
Bamsoet: 10 Fraksi Tolak Deponering Kasus AS dan BW
Bamsoet: 10 Fraksi Tolak Deponering Kasus AS dan BW
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR kompak menolak ‎dilakukannya pengesampingan perkara demi kepentingan umum (Deponering) terhadap kasus yang menjerat dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

‎Hal itu merupakan keputusan dalam rapat Komisi III membahas surat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta pertimbangan kepada komisi hukum DPR itu mengenai rencana deponering kasus AS dan BW.‎ Sembilan fraksi menolak dilakukannya Deponering itu, sedangkan Fraksi Nasdem tak hadir dalam rapat tersebut.

‎"Kami Komisi III membuat pertimbangan, tadi hadir dalam rapat internal tertutup, 10 fraksi yang diwakili ketua kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan," ujar Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo‎ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

‎Alasan pertama, kata dia, hak Kejagung melakukan deponering terhadap sebuah perkara berdasarkan Undang-undang Kejaksaan. "Komisi III menilai bahwa tidak ada kepentingan umum yang mendukung pemberian deponering, sehingga kami merekomendasikan ke pimpinan DPR, mengembalikan ke Kejaksaan."

"Apa yang disampaikan Jaksa Agung adanya demi kepentingan umum, itu pendapat fraksi belum terpenuhi," tutur politikus Partai Golkar ini.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. "Alasan umumnya tak mencerminkan kepentingan umumnya apa. AS dan BW deponering ini kan enggak menjabat lagi, beda dengan Bibit-Chandra yang masih menjabat ada kepentingan umumnya," kata Desmond‎.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengatakan, menyetujui dilakukannya deponering itu sama halnya dengan mendegradasikan institusi Polri.

"Gambaran deponering ini kita lihat tidak profesional kejaksaan untuk penyidikan dan penuntutan, hal ini lah yang membuat kami harus menolak," tutur Desmond.

‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, Komisi III menyerahkan keputusan deponering itu kepada korps Adhyaksa.

"Kita juga menganggap bahwa ini kewenangan dari Kejaksaan Agung. Ya silakan saja mengambil langkah, nanti sikap DPR 10 fraksi seperti itu lah," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

PILIHAN:
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Sumedang

Susi Sayangkan Pengacara Sekaliber Yusril Bela Kapal Thailand
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5613 seconds (0.1#10.140)