Tok! Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

Selasa, 09 Februari 2016 - 17:45 WIB
Tok! Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
Tok! Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jero Wacik diganjar hukuman empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Jero juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Sumpeno menuturkan, Jero terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Disebutkan Sumpeno, salah satu dakwaan yang memberatkan, Jero tak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dipersidangan, sebagai menteri kebudayaan dan pariwisata serta menteri ESDM, terdakwa membantu meningkatkan penerimaan keuangan negara, kesalahan tidak sepenuhnya di dalam diri terdakwa dan masih memiliki tanggungan keluarga," terang Sumpeno.

Dalam dakwaannya, Sumpeno menerangkan bahwa kesalahan tidak sepenuhnya dilakukan oleh Jero. "Kesalahan ini terjadi karena kurangnya kontrol terhadap kuasa pengguna anggaran," ucap Sumpeno.

Seperti diketahui, sebelumnya Jero dituntut sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti itu tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

PILIHAN:

Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan

Campur Tangan Jokowi di Kasus AS, BW dan Novel Dikritik
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4112 seconds (0.1#10.140)