IDI: Penjualan Organ Tubuh Tindakan Kriminal

Rabu, 27 Januari 2016 - 23:53 WIB
IDI: Penjualan Organ Tubuh Tindakan Kriminal
IDI: Penjualan Organ Tubuh Tindakan Kriminal
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengecam tindakan segelintir orang yang melakukan jual beli organ untuk keperluan medis.

Menurut Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih, penjualan organ tubuh manusia meskipun dilakukan untuk tujuan transplantasi medis jelas melanggar aturan.

Selain berbahaya dan bisa mengancam jiwa pendonor, proses yang ilegal tidak dibenarkan dalam dunia medis.

"Jadi harus clear dulu secara medis bahwa orang yang bersangkutan itu memerlukan organ. Kemudian organ itu didapat dari yang legal, memang didapat dari orang yang bersedia untuk di donorkan," ujar Daeng saat dihubungi Rabu (27/1/2016) malam. (Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal)

Tindakan tegas juga akan diberikan kepada petugas medis yang kedapatan melakukan bisnis jual beli organ. Menurut Daeng pelanggaran semacam ini bukan lagi masuk ranah disiplin atau etika, tapi murni kriminal.

"Sudah masuk kategori kejahatan dalam dunia kedokteran. Itu kriminal murni, cuma kebetulan pelakunya petugas medis," katanya. (Baca juga: Sejumlah Rumah Sakit Diduga Terlibat Sindikat Penjual Ginjal)

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga pelaku penjualan organ tubuh manusia, ginjal, di Bandung berinisial DD, AG dan HS.


PILIHAN:

Indeks Persepsi Korupsi Membaik
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5285 seconds (0.1#10.140)