Libatkan Polisi Bersenjata Laras Panjang, KPK Dinilai Berlebihan

Minggu, 17 Januari 2016 - 19:41 WIB
Libatkan Polisi Bersenjata Laras Panjang, KPK Dinilai Berlebihan
Libatkan Polisi Bersenjata Laras Panjang, KPK Dinilai Berlebihan
A A A
JAKARTA - ‎Cara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membawa aparat kepolisian dalam melakukan penggeledahan ruang anggota DPR dinilai ‎sesuai prosedur.

Sebab, KPK dapat meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan, menurut Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, senjata laras panjang yang dibawa anggota Brimob saat penggeledahan ‎ruang anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana‎ di lantai 3 ruang 0311, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 15 Januari 2016 dinilai berlebihan.

‎"Cuma berlebihan bawa senjata laras panjang, kan cukup pistol," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar kepada Sindonews, Minggu (17/1/2016).

Namun, lanjut dia, KPK diperbolehkan oleh Undang-undang membawa aparat keamanan dalam melakukan suatu penggeledahan.Fickar mengatakan, penggeledahan merupakan salah satu kewenangan KPK.

KPK, lanjut dia, bisa melakukan penggeledahan walaupun tidak mengantongi izin dari pengadilan. Namun, kata dia, jika kepolisian atau kejaksaan wajib mengantongi izin pengadilan saat melakukan penggeledahan.

‎"Soal KPK geledah enggak ada masalah, memang kewenangannya. Penggeledahan KPK hanya bisa dilawan dengan praperadilan," katanya. (Baca juga: Fahri Hamzah Seharusnya Protes ke Ketua KPK)

Pada Jumat 15 Januari 2016, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terlibat cekcok dengan salah satu penyidik KPK bernama AKBP Kristian.

Cekcok itu terjadi saat KPK menggeledah ruangan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Yudi Widiana di lantai 3 ruang 0311, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Fahri tak terima karena KPK membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang.


PILIHAN:

Rancang Teror, Bahrun Naim Manfaatkan Media Sosial
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7810 seconds (0.1#10.140)
pixels