Pemerintah Perlu Kaji Batasan Hukuman Kebiri

Minggu, 25 Oktober 2015 - 10:18 WIB
Pemerintah Perlu Kaji Batasan Hukuman Kebiri
Pemerintah Perlu Kaji Batasan Hukuman Kebiri
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay setuju terhadap wacana memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Terkait wacana hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan itu, Saleh menandaskan harus ada batasan-baatasan tentang hukuman tersebut.

"Apakah betul-betul memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Minggu (2/10/2015).

Menurut dia, harus ada aturan yang jelas dan spesifik jika pemerintah ingin menerapkan hukuman tersebut.

"Kekerasan seksual seperti apa yang menyebabkan seseorang dijatuhi hukuman kebiri? Ini perlu dijelaskan secara baik sehingga masyarakat bisa memahami dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang dijatuhi hukuman seperti itu," tutur Saleh. (Baca: Pemerintah Setuju Predator Seksual Dikebiri)

Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga harus menyiapkan siapa yang berhak melakukan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

"Apakah jaksa atau dokter? Jika dokter yang melakukannya perlu juga dikaji apakah hukuman tersebut bertentangan dengan kode etik kedokteran atau tidak," kata politikus dari Partai Amanat Nasional ini.

Menurut dia, tugas dari dokter adalah untuk merawat dan menyembuhkan orang yang sakit.

Sementara, kata dia, sebaliknya hukuman kebiri justru untuk mendisfungsikan organ vital manusia.

Dia juga mempertanyakan, apakah dengan mengebiri para pelaku akan menyelesaikan masalah atau malah sebaliknya, misalnya justru menimbulkan dendam yang mendorong melakukan tindakan kriminal lainnya.

"Saya memandang pedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan," tutur Saleh.

Kemudian, menururnya, jika pelaku kekerasan seksual pada anak-anak dilakukan perempuan dewasa, apakah harus dikebiri.

"Jika dikebiri apa yang dikebiri? Jika hukuman itu hanya diperuntukkan bagi pelaku laki-laki saja, dikhawatirkan akan terjadi bias gender.

Berdasarkan atas argumentasi tersebut, kata Saleh, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam.

"Perlu dilakukan kajian mendalam dan komprehensif untuk menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak," tandas Saleh.


PILIHAN:

Saling Tawarkan Jet Tempur, AS-Rusia Berebut Pengaruh di Indonesia
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6062 seconds (0.1#10.140)