Foto Gayus Berkeliaran, Menkumham Didesak Copot Dirjen PAS

Senin, 12 Oktober 2015 - 11:41 WIB
Foto Gayus Berkeliaran, Menkumham Didesak Copot Dirjen PAS
Foto Gayus Berkeliaran, Menkumham Didesak Copot Dirjen PAS
A A A
JAKARTA -
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berani bersikap tegas mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak.

Pasalnya, terdapat dua kesalahan fatal Dirjen PAS yang seharusnya menjadi pertimbangan Menkumham untuk memberhentikannya. Kesalahan fatal pertama, kata Dasco, kasus pelesir Gayus Tambunan keluar penjara.

"Dirjen PAS bukan hanya bersikap lalai, namun sejak awal Dirjen PAS terkesan menutup-nutupi kasus ini. Ketika pertama-kali foto Gayus makan di restoran muncul di media massa, respons Dirjen PAS sangat lamban dan tidak langsung mengakui aksi Gayus itu," ujar Dasco melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Senin (12/10/2015).

Anehnya setelah melakukan penyelidikan, kata dia, Dirjen PAS juga tidak mengetahui aksi Gayus yang menyetir mobil di alam bebas. Baru kemudian publik kembali dikejutkan dengan foto Gayus menyetir mobil.

"Jika waktu itu penyelidikan benar-benar dilaksanakan dengan serius, pasti seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus bisa terungkap," ucap Dasco.

"Saat ini kita tidak tahu pelanggaran apa lagi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh Gayus, sampai nanti foto-foto Gayus muncul di media massa," sambungnya.

Kemudian, kesalahan fatal kedua yang dilakukan oleh Dirjen PAS adalah soal pemindahan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari LP Sukamiskin ke LP Serang. Pemindahan tersebut menurut dia jelas melanggar Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999.

"Pasal tersebut menyebutkan narapidana dapat dipindah dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan proses peradilan," tegasnya.

Menurutnya, jika Wawan dipindah dengan alasan proses peradilan kasus Alkes, seharusnya yang meminta bukanlah Jaksa Agung tetapi Hakim Pengadilan Tipikor.

Dia melanjutkan, perlu digarisbawahi bahwa baik dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 sama sekali tidak diatur kewenangan Jaksa Agung dalam hal ihwal pemindahan narapidana.

"Kami khawatir kasus Gayus dan Wawan hanya merupakan fenomena gunung es, karena sangat mungkin banyak pelanggaran lain yang terjadi tetapi luput dari pantauan media massa," ucap Dasco.

Menkumham, kata dia, juga harus menyadari bahwa Dirjen PAS merupakan salah satu direktorat terpenting di kementeriannya. "Kinerja Dirjen PAS yang jeblok akan mempengaruhi penilaian terhadap kinerja kementeriaan secara keseluruhan," tandas Dasco.

PILIHAN:
Demokrat Tegaskan Tolak Revisi UU KPK

KPK Gelar Perkara Dugaan Korupsi Interpelasi DPRD Sumut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5693 seconds (0.1#10.140)