Terserang Stroke, Sidang Mantan Kepala BPKS Ditunda

Kamis, 08 Oktober 2015 - 16:55 WIB
Terserang Stroke, Sidang Mantan Kepala BPKS Ditunda
Terserang Stroke, Sidang Mantan Kepala BPKS Ditunda
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Teuku Syaiful Ahmad batal menjalani sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Teuku Syaiful batal mendengarkan dakwaan untuknya setelah disinyalir terkena serangan stroke.

Awalnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Casmaya menguji kebenaran bahwa terdakwa terkena stroke. Casmaya kemudian menanyakan identitas Syaiful buat menguji daya ingatannya. "Namanya siapa?" tanya Hakim Casmaya dalam sidang, Kamis (8/10/2015).

Namun, Syaiful yang mengenakan kursi roda itu tak merespons pertanyaan hakim. Casmaya pun menanyakan kondisi penyakit yang dialami Syaiful kepada istrinya, Itin Agustina, yang kebetulan mendampingi suaminya. Itin menjelaskan, Syaiful memang tidak bisa berkomunikasi.‬

Jaksa Iskandar Marwanto lalu memaparkan, Syaiful dalam kondisi sakit permanen. Dia menyebut KPK telah meminta rujukan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan Syaiful.‬

‪"Kita rujuk ke IDI pada saat penyidikan, memang menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sakit permanen karena stroke, tidak bisa aktif komunikasi," ujar Jaksa.‬

Mendapati pernyataan tersebut, hakim akhirnya meminta waktu buat menskors sidang selama 15 menit. Kembali dibuka, hakim memutuskan sidang ditunda hingga 15 Oktober 2015 untuk memutuskan sikap.‬

Di sela-sela skor sidang, Jaksa Iskandar sempat mengutarakan kepada wartawan bahwa saat Syaiful ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kondisinya masih sehat. Namun, dia kemudian drop karena sakit.

Syaiful juga sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, dia dimintai keterangan untuk tersangka yang berbeda.‬

Kendati demikian, penyidik tetap melimpahkan berkas perkara Syaiful ke persidangan dengan alasan KPK tak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).‬

‪"Berdasarkan putusan pimpinan, diputuskan dilimpahkan ke pengadilan agar objektif majelis hakim bisa menilai," pungkasnya.

Sedianya Teuku Syaiful akan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum setelah Syaiful resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2010.

PILIHAN:
Ketua Bawaslu Minta KPK Ikut Kawal Pilkada Serentak

Polemik Revisi UU KPK, PKS Soroti Batas Usia KPK 12 Tahun
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7379 seconds (0.1#10.140)