Kubu RJ Lino Minta Masinton Pasaribu Belajar Lagi Soal Hukum

Minggu, 04 Oktober 2015 - 18:36 WIB
Kubu RJ Lino Minta Masinton Pasaribu Belajar Lagi Soal Hukum
Kubu RJ Lino Minta Masinton Pasaribu Belajar Lagi Soal Hukum
A A A
JAKARTA - Politikus Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyebut Direktur PT Pelindo II RJ Lino dan Menteri BUMN Rini Sumarno menggelontorkan uang miliaran rupiah untuk memutarbalikan fakta, terkait ada dugaan gratifikasi.

Gratifikasi atau suap yang dimaksud Masinton yakni, adanya pemberian perabotan dari Lino sebagai Dirut Pelindo II untuk rumah dinas Rini.

Kuasa Hukum RJ Lino, Fredrich Yunadi meminta Masinton untuk kembali belajar tentang hukum. Dia menilai, Masinton tidak mengerti arti dari gratifikasi itu sendiri.

"M (Masinton) sama sekali tidak mengerti hukum, namun coba membahas hukum," ujar Fredrich kepada Sindonews, Minggu (4/10/2015).

"Ibaratnya, katak ingin belajar berkokok seperti (ayam) jago, tidak mungkin bisa, artinya gratifikasi saja, M kan buta hukum, tidak mengerti, bagaimana mau berkomentar?," ujar Fredrich kepada Sindonews, Minggu (4/10/2015).

Menurut Fredrich, perabotan yang diberikan Pelindo II ke rumah Dinas Rini berbentuk pinjaman. Sehingga barang-barang tersebut masih milik Pelindo II. Dia menilai, Masinton telah mengumbar fitnah dengan menyebut peminjaman barang sebagai bentuk gratifikasi.

"Inventaris milik Pelindo II, dengan adanya stiker di setiap furniture dan masih merupakan barang milik Pelindo II, yang dipinjamkan ke kantor dinas Dharmawanita BUMN bisa difitnah gratifikasi? Makanya sebaiknya sarankan M sekolah dari SD (Sekolah Dasar) lagi saja," tegas Fredrich.

Dia meminta dugaan gratifikasi RJ Lino yang dilaporkan Masinton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuktikan di hadapan penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sehingga menurutnya, Masinton tidak hanya berbicara tapi membuktikan melalui fakta-fakta yang ada.

"Jangan hanya tong kosong nyaring bunyinya. Anda tahu latar belakang M itu apa? Anda tahu dong apakah M memiliki kapasitas berkoar? Jika mempunyai kemampuan dan mengerti hukum tentu mengerti yang disebut gratifikasi itu apa?," ucapnya

"Yang kategori pencemaran nama baik itu apa, jika hanya kembali ke habitatnya demo, fitnah, bergong-gong saja itu ibarat apa ya?," tandas Fredrich.

Pilihan:

PKS Prediksi Indonesia Akan Alami Tiga Krisis

Jokowi Dituding Cari Popularitas lewat BBM, PDIP Meradang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2894 seconds (0.1#10.140)