Usut Kasus TPPU Wawan, KPK Panggil Tiga Saksi

Rabu, 09 September 2015 - 12:43 WIB
Usut Kasus TPPU Wawan, KPK Panggil Tiga Saksi
Usut Kasus TPPU Wawan, KPK Panggil Tiga Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Dalam kasus itu, penyidik bakal memanggil tiga orang sebagai saksi.

Pertama, penyidik bakal memeriksa pegawai PT Genta Mulia Infra, Evy Harjono. "Dia (Evy) diperiksa untuk tersangka TCW," ujar Kepala Harian Kepala Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2015).

Kemudian, penyidik juga akan memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah pegawai PT Pembangunan Perumahan Hasan M Makky, dan notaris Nurul Larasati. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka TCW," jelas Yuyuk.

Belum jelas pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait apa. Namun pemeriksaan terhadap mereka disinyalir untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan para bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya.

Seperti diketahui, Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU, pada 10 Januari 2014 silam.

Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1031 seconds (0.1#10.140)