DPR Sarankan Capim KPK Tersangka Ajukan Praperadilan

Senin, 31 Agustus 2015 - 07:04 WIB
DPR Sarankan Capim KPK Tersangka Ajukan Praperadilan
DPR Sarankan Capim KPK Tersangka Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Seorang calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan tersangka Bareskrim Mabes Polri disarankan mengajukan gugatan praperadilan, jika merasa penetapannya sebagai tersangka itu tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau capim tersangka tersebut merasa diperlakukan tidak adil dan objektif, maka sebagai warga negara dia dapat mengajukan praperadilan," kata Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil ketika dihubungi Sindonews, Minggu 30 Agustus 2015 malam.

Dia mengatakan, sejak awal Bareskrim Mabes Polri telah memberitahukan ke Pansel bahwa ada Capim KPK yang sedang diselidiki dalam kasus pidana.

"Penetapan tersangka itu dari sisi waktu lebih bagus karena akan sangat berisiko bagi Polri jika menetapkannya sebagai tersangka setelah nama itu dikirim ke presiden atau ke DPR RI," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Belum lama ini, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan ada salah satu Capim KPK berstatus tersangka. Namun, Budi enggan membeberkan siapa Capim KPK tersebut.

Sebelumnya, Pansel pun mengatakan bahwa salah satu Capim KPK yang berstatus tersangka itu tidak termasuk dalam delapan nama yang akan diserahkan ke Presiden Jokowi nantinya.

PILIHAN:

Komisi III DPR Nilai Metode Pansel Capim KPK Tak Jelas

Ketua DPR Tegaskan Tak Ada Lagi Aliran KMP dan KIH
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5303 seconds (0.1#10.140)