Komisi I DPR Sarankan Badan Cyber di Bawah Kemenkominfo

Selasa, 25 Agustus 2015 - 17:21 WIB
Komisi I DPR Sarankan Badan Cyber di Bawah Kemenkominfo
Komisi I DPR Sarankan Badan Cyber di Bawah Kemenkominfo
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais mengatakan, Bank Cyber Nasional (BCN) memang diniatkan untuk mengantispasi ancaman cyber (kejahatan di dunia maya) yang muncul, seperti cyber war dan sebagainya.

Menurut Hanafi, kebutuhan mengatasi keamanan siber memang penting. Jika memang BCN dibentuk, maka harus ada aturan yang jelas dalam pembentukannya yakni dengan membuat Undang-undang (UU).

Namun jika hal itu tidak dapat terpenuhi, pemerintah kata Hanafi, bisa memaksimalkan kemanan cyber di bawah kementerian yang telah ada. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Kemhan sudah punya sektor cyber, TNI dan Kemenkinfo sudah punya kapasitas itu. Kalau mau difungsikan keamanan cyber itu, mengintegrasikan itu saja, cyber di berbagai lembaga itu," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2015).

Kendati demikian, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai, sebaiknya keamanan cyber dibentuk di bawah Kemenkominfo, bukan di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Sebaiknya dikelola Kemenkominfo, bukan Menko Polhukam. Karena kalau Menko Polhukam nanti apa-apa dianggap sebagai ancaman keamanan, padahal semuanya enggak kaya begitu. Kalau Kemenkominfo yang kendalikan bisa lebih bijak, karena lebih terseleksi," jelasnya.

Hanafi mengaku, pihaknya akan memanggil kementerian terkait untuk membahas secara gamblang pembentukan BCN ini. Apa lagi lanjut dia, Komisi I sebelumnya telah sepakat menjaga pertahanan dan keamanan cyber.

"Ada rencana undang kementerian terkait termasuk Menko Polhukam, mau dibuat seperti apa. Tapi kita belum sepakat apakah badan sendiri atau mengintegrasikan sektor cyber di TNI, Kemhan dan Kominfo," tandas Hanafi.

Pilihan:

Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5144 seconds (0.1#10.140)