11 Daerah Baru Punya Satu Bakal Paslon Kepala Daerah

Minggu, 02 Agustus 2015 - 11:20 WIB
11 Daerah Baru Punya Satu Bakal Paslon Kepala Daerah
11 Daerah Baru Punya Satu Bakal Paslon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk sembilan provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten sejak 26 hingga 28 Juli 2015 di berbagai tingkatan.

Berdasarkan rekapitulasi per 1 Agustus 2015 pukul 19.30 WIB di web resmi KPU, dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada, terdapat satu daerah (0,37 persen) tidak ada bakal paslon yang mendaftar, 11 daerah (4,09 persen) dengan satu bakal paslon.

Sedangkan 82 daerah (30,48 persen) dengan dua bakal paslon, 148 daerah (55,02 persen) dengan tiga sampai empat bakal paslon, 23 daerah (8,55 persen) dengan lima sampai enam bakal paslon, dan empat daerah (1,49 persen) dengan lebih dari enam bakal paslon.

Mereka pun sejak tanggal 1 hingga 3 Agustus 2015 KPU melalui berbagai tingkatan membuka pendaftaran kembali di 13 daerah yang melaksanakan pilkada serentak akhir tahun ini.

Daerah itu antara lain Kabupaten Asahan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purbalingga, Kota Surabaya, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kabupaten Timur Tengah Utara, Kota Samarinda, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kemudian di Kabupaten Pegunungan Arfak, yang pada masa pendaftaran yang lalu hanya terdapat kurang dari dua pasangan calon yang diterima pendaftarannya dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar.

Selanjutnya pada hari pertama masa penambahan pendaftaran, terdapat hanya satu bakal pasangan calon yang diterima pendaftaranya yakni di Kabupaten Serang, Banten.

"Kemarin ada satu bakal pasangan calon yang daftar dari Kabupaten Serang," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah saat dihubungi Sindonews, Minggu (2/8/2015).

Dirinya juga mengatakan, KPU sudah mengeluarkan kebijakan terkait dengan adanya calon tunggal atau pasangan calon yang belum mendaftar.

"KPU sudah mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam SE (surat edaran) 416 terkait calon tunggal atau tidak ada yang daftar," pungkasnya.

Pilihan:

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia

Calon Tunggal Bukti Parpol Tidak Siap Hadapi Incumbent
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6622 seconds (0.1#10.140)