Pemerintah Dinilai Belum Perlu Menerbitkan Perppu

Minggu, 02 Agustus 2015 - 07:20 WIB
Pemerintah Dinilai Belum Perlu Menerbitkan Perppu
Pemerintah Dinilai Belum Perlu Menerbitkan Perppu
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengatasi fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada. Karena, hal itu akan berdampak hingga pilkada berikutnya.

"Karena kalau Perppu itu dikeluarkan maka tidak hanya pilkada 2015 saja yang berdampak tetapi juga pada pilkada berikutnya lagi sampai akan adanya revisi UU," kata pengamat politik dari Populi Center, Nico Harjanto di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 1 Agustus 2015.

Nico berpendapat, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memberikan perhatian khusus bagi 13 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Dengan cara tersebut, maka tidak perlu sampai presiden menerbitkan Perppu.

"Kepada partai politik juga harus didotong supaya lebih berkomitmen untuk mensukseskan pilkada ini yang telah dirumuskan dan dirancang oleh partai politik sendiri," tuturnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 12 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Bahkan satu daerah yakni Bolang Mongondow Timur tidak ada satupun pasangan calon yang mendaftar.

Dalam undang-undang pilkada disebutkan jika satu daerah hanya memiliki satu pasangan calon, maka pilkada di daerah tertentu diundur untuk pilkada berikutnya.

PILIHAN:

Jokowi Nilai Perppu Pilkada untuk 12 Daerah Belum Perlu
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9126 seconds (0.1#10.140)