Aneh, Capim KPK Pilih Bebaskan Koruptor Innospec

Kamis, 30 Juli 2015 - 02:17 WIB
Aneh, Capim KPK Pilih Bebaskan Koruptor Innospec
Aneh, Capim KPK Pilih Bebaskan Koruptor Innospec
A A A
JAKARTA - Perkara suap Direktur PT Soegih Interjaya (SI) Willy Sebastian Lim terkait pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) oleh Pertamina dari Octel Company Limited (Octel) atau Innospec, perusahaan Inggris punya cerita menarik.

Tetapi cerita itu bukan soal lamanya pidana penjara terhadap Willy yang baru dibacakan dalam sidang terbuka oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta yang dipimpin John Butar Butar, Rabu (29/7/2015) malam. Dalam komposisi hakim duduk Alexander Marwata selaku hakim anggota 4.

Alexander kini masuk sebagai calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 yang lolos hingga tahap III atau profile assessment.

Alexander baru saja melalui dua hari masa tes profile assessment Senin (27/7) hingga Selasa (28/7). Dia tinggal menunggu penilaian dan pengumuman apakah lolos atau tidak.

Dalam sidang pengambilan amar putusan terhadap Willy, Alexander mengajukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

Secara umum, Alexander tidak sependapat dengan empat hakim lain yang menilai Willy terbukti memberikan suap kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina secara bersama-sama dan berlanjut.

Alexander menyatakan, perpanjangan pembelian Tetra Ethyl Lead (TEL) pada akhir tahun 2004 dan 2005 oleh PT Pertamina Perseor melalui PT Soegih Interjaya (SI) sebagai agen tunggal Octel tidaklah masuk pidana. Pasalnya TEL dibutuhkan untuk bahan campuran kebutuhan BBM.

Menurutnya, melihat kasus ini maka frasa bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara seperti dalam Pasal 11, Pasal 12 B, dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor menjadi Pasal yang tidak berguna alias mandul.

Pasalnya, setiap pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara haruslah dimaknai bertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerimanya.

Menurut Alexander, konstruksi hukum yang dibangun penuntut umum dalam memaknai bertentangan dengan kewajiban sangat tidak logis.

Selaku hakim anggota 4, Alexander berpendapat dengan tidak terbukti salah satu unsur berbuat atau tidak berbuat sesuatu yag bertentangan dengan kewajibannya maka dakwaan terhadap Willy tidak terbukti.

"Menimbang, dengan demikian dakwaan penuntut umum Pasal 5 ayat (1) huruf a maupun huruf b tidak terbukti menurut hukum. Karena dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut," ungkap Alexander.

Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Willy ini terperanjat bukan kepalang. Ada yang geleng-geleng kepala. Sikap ini menunjukan berbagai tafsir.

Meski begitu, kata Ketua Majelis Hakim John Butar Butar, putusan yang yang dipakai adalah empat suara terbanyak dalam musyarah majelis.

"Dengan memperhatikan apa yang dikemukakan di atas majelis berpendapat bahwa pidana sebagaiman tercantum dalam amar putusan ini telah tepat dan adil dikenakan pada terdakwa," tegas John.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5233 seconds (0.1#10.140)