Kejagung Geledah Kantor Tersangka Korupsi Mobil Listrik

Selasa, 07 Juli 2015 - 19:02 WIB
Kejagung Geledah Kantor Tersangka Korupsi Mobil Listrik
Kejagung Geledah Kantor Tersangka Korupsi Mobil Listrik
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali menggeledah Kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama di Jalan Jati Mulya Nomor 52, Kampung Sawah, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar di tiga badan usaha milik negara (BUMN).

"Penyidik kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik, hari ini kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Sarimas Ahmadi Pratama," kata Tony di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Kantor itu milik Dasep Ahmadi, tersangka kasus tersebut. Pada 23 Juni lalu, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor tersebut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyita 10 mobil listrik dari Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi (DA).

Dasep Ahmad telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Suherman yang merupakan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo).

Dasep adalah tersangka dari pihak swasta yang mengerjakan proyek pengadaan 16 mobil listrik di tiga BUMN.

Sementara Agus Suherman menjadi tersangka atas jawabatannya di Kementerian BUMN ketika proyek itu dikerjakan pada tahun 2011.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sebanyak 17 orang sebagai saksi, termasuk Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN saat itu.


PILIHAN:

Puluhan Jaksa Nakal Dipecat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4893 seconds (0.1#10.140)