PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sarmi

Selasa, 07 Juli 2015 - 15:39 WIB
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sarmi
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sarmi
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Sarmi Mesak Manibor. Mesak Manibor menggugat penetapan tersangka dan penangkapan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang putusan langsung dibacakan Hakim tunggal Riyadi Sunindio yang menolak seluruh permohonan yang dimohonkan Bupati Sarmi.

"Menolak seluruhnya, penetapan tersangka adalah sah, surat perintah penahanan sah, penyitaan yang dilakukan termohon adalah sah," ujar Riyadi saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh dalil dan eksepsi yang diajukan pemohon. Oleh sebab itu, penetapan tersangka dan penangkapan oleh jaksa Jampidus dianggap sah.

"Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," tukasnya.

Diketahui,‎ Bupati Sarmi Mesak Manibor merupakan tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi tahun anggaran 2012-2013.

Mesak Manibor ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni tersangka Irwan Djamal selaku swasta dan tersangka M Andi selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat. Mereka telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

PILIHAN:
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Eks Gubernur Papua

Kembali Absen Panggilan KPK, Bupati Morotai Kirim Pengacara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6286 seconds (0.1#10.140)