Vonis Anas Urbaningrum Ciptakan 'Monster-monster' di MA

Jum'at, 12 Juni 2015 - 15:25 WIB
Vonis Anas Urbaningrum Ciptakan Monster-monster di MA
Vonis Anas Urbaningrum Ciptakan 'Monster-monster' di MA
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengaku kecewa atas vonis berat yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) dengan melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara, dari vonis tujuh tahun sebelumnya.

Menurut Firman, vonis kasasi MA yang dijatuhkan Anas di luar nalar keadilan seorang hakim. Sehingga, proses hukum yang diterapkan terhadap Anas dinilai lekat kepada penghukuman ketimbang keadilan.

"Hari ini proses peradilan solah-olah rutinitas yang tidak memahami pentingnya hasil, hanya rutinitas untuk menghukum seseorang," kata Firman dalam diskusi bertajuk 'Artidjo: Mengadili atau Menghukum?' Yang digelar Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2015).

Firman mengatakan, hakim MA seharusnya cermat dalam menelaah proses peradilan yang sudah ditempuh oleh pengadilan sebelumnya. Sehingga, dalam membuat putusan tidak mengedepankan subjek atau perasaan yang tertanam dalam diri masing-masing hakim.

"Tetapi realitas hari ini adalah kenyataannya keadilan menciptakan monster-moster terhadap kekuasaan yang mengabaikan keadilan," ujarnya.

Diketahui, hakim MA yang di pimpin Artidjo Alkotsar memperberat hukuman terhadap Anas Urbaningrum setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.‬

Hakim MA juga dalam putusannya menyebutkan Anas untuk membayar uang denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tak hanya itu, hakim juga memutuskan buat mencabut hak politik Anas untuk memilih dan dipilih dalam politik.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0090 seconds (0.1#10.140)