Terjerat Kondisi, Anggota DPR Maklumi Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Rabu, 18 Januari 2023 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Kendati demikian, Rahmad juga memaklumi dan memahami pihak yang menolak diterbitkannya Perppu. Selalu ada pro dan kontra dalam setiap kebijakan yang diambil, tidak terkecuali undang-undang yang sudah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan stakeholder, masyarakat, hingga akademisi.
"Sebab hampir dipastikan memang tidak menyenangkan semua pihak. Ada pro dan kontra, apalagi dengan adanya perppu ini yang memang subjektifitas pemerintah atas objektifitas kondisi di lapangan sehingga pemerintah mengeluarkan itu, sehingga pro dan kontra bisa dipahami, setuju dan tidak setuju bisa dipahami," tururnya.
Sementara itu, Rahmad meminta semua pihak tidak hanya menyoroti Perppu terkait isu tenaga kerja saja. Ada banyak klaster didl dalamnya. Selain itu, perlu dipahami bahwa terbitnya Perppu bukan berarti UU Cipta Kerja akan segera disahkan begitu saja.
"Masih banyak ruang meski Perppu akhirnya diterima. Sebab pemerintah harus membuat aturan turunan, nah ini ruang yang bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," imbuhnya.
Rahmad menilai masih ada ruang bagi masyarakat yang masih menolak untuk memanfaatkan ruang hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemerintah harus melakukan pembahasan yang melibatkan semua stakeholder secara komprehensif, holistik, dan menyeluruh," tambahnya.
"Sebab hampir dipastikan memang tidak menyenangkan semua pihak. Ada pro dan kontra, apalagi dengan adanya perppu ini yang memang subjektifitas pemerintah atas objektifitas kondisi di lapangan sehingga pemerintah mengeluarkan itu, sehingga pro dan kontra bisa dipahami, setuju dan tidak setuju bisa dipahami," tururnya.
Sementara itu, Rahmad meminta semua pihak tidak hanya menyoroti Perppu terkait isu tenaga kerja saja. Ada banyak klaster didl dalamnya. Selain itu, perlu dipahami bahwa terbitnya Perppu bukan berarti UU Cipta Kerja akan segera disahkan begitu saja.
"Masih banyak ruang meski Perppu akhirnya diterima. Sebab pemerintah harus membuat aturan turunan, nah ini ruang yang bisa dimanfaatkan oleh semua pihak," imbuhnya.
Rahmad menilai masih ada ruang bagi masyarakat yang masih menolak untuk memanfaatkan ruang hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Pemerintah harus melakukan pembahasan yang melibatkan semua stakeholder secara komprehensif, holistik, dan menyeluruh," tambahnya.
(rca)
Lihat Juga :