Akademisi Sebut KUHP Baru Akomodasi Prinsip Keadilan

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:00 WIB
loading...
Akademisi Sebut KUHP Baru Akomodasi Prinsip Keadilan
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana menilai KUHP Baru bersifat universal dan mengakomodasi prinsip keadilan. FOTO ILUSTRASI/KORAN SINDO
A A A
JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jember I Gede Widhiana menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru bersifat universal dan mengakomodasi prinsip keadilan. Prinsip universal tersebut karena ada keseimbangan antara perbuatan dan pelaku.

"Misal si pelaku bisa dimaafkan meski melakukan tindak pidana. Ini jadi ciri khas KUHP kita. Kedua mengakomodasi value yang hidup di masyarakat Indonesia," kata Widhiana dalam program acara Trijaya Hot Topic Petang bertema "Outlook KUHP Baru", Selasa (17/1/2023).

Menurut Widhiana, KUHP baru memenuhi kebutuhan zaman karena mengakomordasi perkembangan perbuatan pidana yang bersifat baru dan moderen. KUHP baru memuat tentang penegakan keadilan restoratif dan keadilan rehabitat.



"Publik harus memahami penegakan tersebut. Penjara bukan satu-satunya hukuman. Bukan berarti hukum melunak padahal kejahatan belum tentu kriminal, adakalanya pelaku itu terdesak," ujarnya.

Ia mencontohkan, aksi yang sering dijadikan rujukan adalah pencuri kakao. Pencuri kakao hukumannya tidak selalu berupa penjara.

"Dan publik mulai mengerti tentang hal tersebut. Termasuk kasus Mulya Sari. Adanya ruang restoratif tentang ruang perdamaian dengan korban dan pengadu," katanya.

Widhiana melanjutkan, saat ini pemerintah telah melakukan sosialisasi KUHP baru. Terkait pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Widhiana, gugatan tersebut tidak akan mengganggu eksekusi KUHP.

Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri sebelumnya menjelaskan terdapat tiga esensi pembuatan KUHP baru, yakni mewujudkan UU nasional berdasar filosofi Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana.

Kemudian ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi zaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.

"Untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)