Keluarga Brigadir J Ingin Putri Dituntut Hukuman Maksimal, Bharada E Diberi Keringanan
Rabu, 18 Januari 2023 - 09:44 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E. FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi .
Keluarga Brigadir J menyampaikan harapan berbeda kedua terdakwa. Mereka menginginkan tuntutan maksimal untuk Putri Candrawathi, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, keluarga Brigadir J berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal. Sama halnya harapan untuk terdakwa Ferdy Sambo meski akhirnya JPU hanya menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Keluarga Brigadir J menyampaikan harapan berbeda kedua terdakwa. Mereka menginginkan tuntutan maksimal untuk Putri Candrawathi, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, keluarga Brigadir J berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal. Sama halnya harapan untuk terdakwa Ferdy Sambo meski akhirnya JPU hanya menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Lihat Juga :