Keluarga Brigadir J Ingin Putri Dituntut Hukuman Maksimal, Bharada E Diberi Keringanan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi .
Keluarga Brigadir J menyampaikan harapan berbeda kedua terdakwa. Mereka menginginkan tuntutan maksimal untuk Putri Candrawathi, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, keluarga Brigadir J berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal. Sama halnya harapan untuk terdakwa Ferdy Sambo meski akhirnya JPU hanya menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Berbeda dengan terdakwa Putri dan Sambo, keluarga Brigadir J malah ingin agar JPU memberikan keringanan hukuman dalam tuntutan Bharada E.
"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Keluarga Brigadir J menyampaikan harapan berbeda kedua terdakwa. Mereka menginginkan tuntutan maksimal untuk Putri Candrawathi, sedangkan Bharada E diberikan keringanan.
"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, keluarga Brigadir J berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman maksimal. Sama halnya harapan untuk terdakwa Ferdy Sambo meski akhirnya JPU hanya menuntut hukuman pidana seumur hidup.
Berbeda dengan terdakwa Putri dan Sambo, keluarga Brigadir J malah ingin agar JPU memberikan keringanan hukuman dalam tuntutan Bharada E.
"Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman," katanya.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
(abd)