Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Semua Elemen Jaga Kemerdekaan Pers
Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Sementara untuk stagnasi, Ninik menunjuk keberadaan UU ITE yang masih menjadi ancaman terhadap kerja jurnalistik. Kata Ninik, Stagnasi muncul karena rencana peninjauan dan perubahan atas UU ITE untuk di harmonisasikan dengan UU Pers tidak berjalan.
Stagnasi lainnya adalah ketiadaan mekanisme dukungan bagi wartawan. Baik dari aspek kesejahteraan maupun perlindungan dari kekerasan.
"Semakin maraknya peretasan terhadap platform media siber dengan menunjukkan tekhnologi juga menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap pers yang menjalankan peran memenuhi hak masyarakat atas informasi," kata Ninik.
Ninik menuturkan, oleh sebab itu, membangun sistem keamanan dalam platform media siber perlu menjadi perhatian serius sebagai gerakan untuk melawan segala bentuk ancaman kemerdekaan pers.
"Kemudian, untuk kemunduran pers membutuhkan akses untuk informasi serta bebas dari ketakutan dan kekhawatiran dalam mengakses maupun menyebarluaskan gagasan dari informasi. Sesuai termaktub dalam UU Pers," ujar Ninik.
"Tertutupnya akses informasi serta hilangnya jaminan perlindungan dalam mengakses dan menyebarluaskan informasi akan menghalangi-halangi pers untuk berperan dan menjalankan fungsi maksimal. Terutama fungsi kontrol sosial," tutupnya.
Stagnasi lainnya adalah ketiadaan mekanisme dukungan bagi wartawan. Baik dari aspek kesejahteraan maupun perlindungan dari kekerasan.
"Semakin maraknya peretasan terhadap platform media siber dengan menunjukkan tekhnologi juga menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap pers yang menjalankan peran memenuhi hak masyarakat atas informasi," kata Ninik.
Ninik menuturkan, oleh sebab itu, membangun sistem keamanan dalam platform media siber perlu menjadi perhatian serius sebagai gerakan untuk melawan segala bentuk ancaman kemerdekaan pers.
"Kemudian, untuk kemunduran pers membutuhkan akses untuk informasi serta bebas dari ketakutan dan kekhawatiran dalam mengakses maupun menyebarluaskan gagasan dari informasi. Sesuai termaktub dalam UU Pers," ujar Ninik.
"Tertutupnya akses informasi serta hilangnya jaminan perlindungan dalam mengakses dan menyebarluaskan informasi akan menghalangi-halangi pers untuk berperan dan menjalankan fungsi maksimal. Terutama fungsi kontrol sosial," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :