Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Semua Elemen Jaga Kemerdekaan Pers
Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam kontestasi 2024, pers harus mampu menjadi solusi bagi publik dengan memberikan informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan sesuai kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin bangsa dan pers nampu menjaga iklim demokrasi yang sehat," jelas Ninik.
Ninik menegaskan, tegaknya negara demokrasi ditandai antara lain oleh adanya benghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kemerdekaan pers. 2024 adalah tahun politik menyongsong pelaksanaan pemilu pada 2024.
"Pemilu merupakan proses demokrasi yang akan menentukan masa depan bangsa dan menjadi penentu wajah demokrasi Indonesia berikutnya. Tanpa pemilu yang jujur, adil, dan terbuka, Kualitas demokrasi akan turun," ungkapnya.
Sementara dalam aspek regulasi, meningkatnya kesamaan persepsi tentang penegakan Undang-Undang (UU) Pers, setidaknya antara kepolisian dan pengadilan (polisi dan hakim).
"Terlihat dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 10 November 2022 sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri pada Maret 2022," ujar Ninik.
Ninik melanjutkan, dukungan ini sungguh penting karena dapat mencegah adanya wartawan atau perusahaan pers yang tidak profesional.
"Kemajuan lain dalam aspek legislasi adalah Putusan MK yang menguatkan UU Pers, bahwa Dewan Pers dalam menjalankan fungsi Pasal 15 UU Pers adalah lembaga yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawa dan pendataan perusahaan pers," jelasnya.
Ninik menegaskan, tegaknya negara demokrasi ditandai antara lain oleh adanya benghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kemerdekaan pers. 2024 adalah tahun politik menyongsong pelaksanaan pemilu pada 2024.
"Pemilu merupakan proses demokrasi yang akan menentukan masa depan bangsa dan menjadi penentu wajah demokrasi Indonesia berikutnya. Tanpa pemilu yang jujur, adil, dan terbuka, Kualitas demokrasi akan turun," ungkapnya.
Sementara dalam aspek regulasi, meningkatnya kesamaan persepsi tentang penegakan Undang-Undang (UU) Pers, setidaknya antara kepolisian dan pengadilan (polisi dan hakim).
"Terlihat dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 10 November 2022 sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri pada Maret 2022," ujar Ninik.
Ninik melanjutkan, dukungan ini sungguh penting karena dapat mencegah adanya wartawan atau perusahaan pers yang tidak profesional.
"Kemajuan lain dalam aspek legislasi adalah Putusan MK yang menguatkan UU Pers, bahwa Dewan Pers dalam menjalankan fungsi Pasal 15 UU Pers adalah lembaga yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawa dan pendataan perusahaan pers," jelasnya.
Lihat Juga :