Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Semua Elemen Jaga Kemerdekaan Pers 

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20 WIB
loading...
Menuju Pemilu 2024, Dewan Pers Ajak Semua Elemen Jaga Kemerdekaan Pers 
Jajaran Dewan Pers saat konferensi pers, Selasa (17/1/2023). Foto/Irfan Maulana/MPI
A A A
JAKARTA - Dewan Pers mengajak seluruh elemen untuk berkolaborasi menjaga kemerdekaan pers, terutama jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Pers , Ninik Rahayu.

Ninik mengatakan, saat ini kemerdekaan pers di Indonesia masih harus diperjuangkan. Menurutnya, kemerdekaan pers perlu didukung oleh masyarakat, pemerintah, penegakan hukum yang berani, terbuka, dan akuntabel.

"Kemerdekaan pers juga membutuhkan dukungan dari presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk dalam lingkup regulasi yang berpotensi memunculkan kemunduran dan stagnasi dalam kemerdekaan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Dia juga meminta dukungan dari para pemilik perusahaan pers. Menurutnya, semangat tinggi untuk mendirikan perusahaan pers harus disertai dengan kemampuan untuk mensejahterakan karyawan.

Baca juga: Dewan Pers Sebut Negara Berkewajiban Atas Kemerdekaan Pers

Kemudian, penguatan kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas jumalistik secara profesional. Ini selaras dengan paradigma keberlanjutan media yang juga menjadi perhatian Dewan Pers akhir-akhir ini.

Selain itu, komunitas pers nasional juga diminta untuk menjunjung tinggi etika dan bekerja penuh integritas guna bersama-sama memerangi konten yang tidak bertanggung jawab serta memecah belah, dan berdampak buruk bagi masyarakat.

"Dalam kontestasi 2024, pers harus mampu menjadi solusi bagi publik dengan memberikan informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan sesuai kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin bangsa dan pers nampu menjaga iklim demokrasi yang sehat," jelas Ninik.

Ninik menegaskan, tegaknya negara demokrasi ditandai antara lain oleh adanya benghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kemerdekaan pers. 2024 adalah tahun politik menyongsong pelaksanaan pemilu pada 2024.

"Pemilu merupakan proses demokrasi yang akan menentukan masa depan bangsa dan menjadi penentu wajah demokrasi Indonesia berikutnya. Tanpa pemilu yang jujur, adil, dan terbuka, Kualitas demokrasi akan turun," ungkapnya.

Sementara dalam aspek regulasi, meningkatnya kesamaan persepsi tentang penegakan Undang-Undang (UU) Pers, setidaknya antara kepolisian dan pengadilan (polisi dan hakim).

"Terlihat dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 10 November 2022 sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri pada Maret 2022," ujar Ninik.

Ninik melanjutkan, dukungan ini sungguh penting karena dapat mencegah adanya wartawan atau perusahaan pers yang tidak profesional.

"Kemajuan lain dalam aspek legislasi adalah Putusan MK yang menguatkan UU Pers, bahwa Dewan Pers dalam menjalankan fungsi Pasal 15 UU Pers adalah lembaga yang menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawa dan pendataan perusahaan pers," jelasnya.

Sementara untuk stagnasi, Ninik menunjuk keberadaan UU ITE yang masih menjadi ancaman terhadap kerja jurnalistik. Kata Ninik, Stagnasi muncul karena rencana peninjauan dan perubahan atas UU ITE untuk di harmonisasikan dengan UU Pers tidak berjalan.

Stagnasi lainnya adalah ketiadaan mekanisme dukungan bagi wartawan. Baik dari aspek kesejahteraan maupun perlindungan dari kekerasan.

"Semakin maraknya peretasan terhadap platform media siber dengan menunjukkan tekhnologi juga menunjukkan adanya upaya pembungkaman terhadap pers yang menjalankan peran memenuhi hak masyarakat atas informasi," kata Ninik.

Ninik menuturkan, oleh sebab itu, membangun sistem keamanan dalam platform media siber perlu menjadi perhatian serius sebagai gerakan untuk melawan segala bentuk ancaman kemerdekaan pers.

"Kemudian, untuk kemunduran pers membutuhkan akses untuk informasi serta bebas dari ketakutan dan kekhawatiran dalam mengakses maupun menyebarluaskan gagasan dari informasi. Sesuai termaktub dalam UU Pers," ujar Ninik.

"Tertutupnya akses informasi serta hilangnya jaminan perlindungan dalam mengakses dan menyebarluaskan informasi akan menghalangi-halangi pers untuk berperan dan menjalankan fungsi maksimal. Terutama fungsi kontrol sosial," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3122 seconds (0.1#10.140)