Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Alasan Membenarkan dan Memaafkan

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:17 WIB
loading...
Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Alasan Membenarkan dan Memaafkan
JPU meyakini, perbuatan Ferdy Sambo sesuai dengan dakwaan, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Foto/Arif Julianto/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, perbuatan Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Hal ini dibacakan JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Adapun perbuatan Sambo, diyakini JPU telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 Ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan, sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah," kata JPU.

Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kendati demikian, JPU menganggap tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan. Atas dasar itu, JPU mengatakan Sambo harus mempertanggunjawabkan tindakannya.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 jo Pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55," imbuhnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama. Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)