Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Alasan Membenarkan dan Memaafkan
Selasa, 17 Januari 2023 - 15:17 WIB
loading...
JPU meyakini, perbuatan Ferdy Sambo sesuai dengan dakwaan, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Foto/Arif Julianto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, perbuatan Ferdy Sambo telah sesuai dengan dakwaan, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan kasus tersebut. Hal ini dibacakan JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Adapun perbuatan Sambo, diyakini JPU telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 Ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan, sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah," kata JPU.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian, JPU menganggap tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan. Atas dasar itu, JPU mengatakan Sambo harus mempertanggunjawabkan tindakannya.
Adapun perbuatan Sambo, diyakini JPU telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 Ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.
"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan, sehingga penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah," kata JPU.
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kendati demikian, JPU menganggap tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf untuk Sambo dalam tindak pidana yang telah dilakukan. Atas dasar itu, JPU mengatakan Sambo harus mempertanggunjawabkan tindakannya.
Lihat Juga :