Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, JPU: Tak Ada Alasan Membenarkan dan Memaafkan
Selasa, 17 Januari 2023 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang JPU.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 jo Pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55," imbuhnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama. Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).
"Berdasarkan ketentuan Pasal 340, Pasal 49 jo Pasal 55 maka Terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55," imbuhnya.
Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo seumur hidup. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023) siang ini dengan dihadiri JPU, tim pengacara, dan terdakwa Ferdy Sambo, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama. Ferdy Sambo duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).
(maf)
Lihat Juga :