Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:39 WIB
loading...
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi
Ferdy Sambo berjalan ke luar ruangan sidang usai dituntut hukuman pidana seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Sambo akan mengajukan pleidoi pekan depan. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dan pengacaranya akan mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut.

"Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pledoi penasihat hukum," kata pengacara Ferdy Sambo di persidangan, Selasa (17/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, majelis memberikan waktu sepekan bagi pengacara Ferdy Sambo untuk menyusun berkas pleidoinya. Waktu tersebut sama sebagaimana hakim memberikan waktu seminggu kepada JPU untuk menyusun tuntutannya.

Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Karena pada saat yang sama kami memberikan kesempatan pada persidangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal, maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai dengan sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kan kami berikan waktu dalam hal ini mau mengajukan bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kami tolak. Bami berikan besok minggu depan hari Selasa," kata hakim.

Hakim juga memberikan waktu kepada pengacara Ferdy Sambo untuk menjelaskan tentang pembelaan sekaligus melakukan pembuktian pada Selasa, 24 Januari 2023 berbarengan dengan pleidoi. Pasalnya, majelis hakim sebelumnya telah menjanjikan kepada kubu Sambo untuk memberikan waktu terkait pembelaan dan pembuktian.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan ITE
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1100 seconds (0.1#10.140)