Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan ITE

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:20 WIB
loading...
Ferdy Sambo Dituntut...
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa melanggar pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan ITE.

Jaksa Rudy Irmawan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata jaksa di persidangan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa men-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
4 Prajurit Bais TNI...
4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Tuntutan 18 Tahun Nadiem...
Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat
Hari Ini Pengadilan...
Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Perkara Penyiraman Andrie Yunus
Noel: Saya Lebih Banyak...
Noel: Saya Lebih Banyak Selamatkan Duit Rakyat daripada KPK, Adu Saja
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved