Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan ITE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa melanggar pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan ITE.
Jaksa Rudy Irmawan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata jaksa di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa men-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
Jaksa Rudy Irmawan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo memutuskan, pertama menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata jaksa di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa men-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer. Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara," kata Jaksa.
Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
(abd)