Jaksa Beberkan Cara Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhannya

Selasa, 17 Januari 2023 - 13:16 WIB
loading...
Jaksa Beberkan Cara Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhannya
Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Dalam berkas tuntutannya, jaksa mengungkapkan cara Ferdy Sambo menghilangkan jejak pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.

Jaksa Andri Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh Brigadir J atau Yosua Hutabarat yang tertelungkup pascaditembak Bharada E. Sambo yang menggunakan sarung tangan hitam menggenggam senjata api menembak ke arah tubuh Brigadir J hingga membuatnya tewas.

"Setelah itu, Ferdy Sambo jongkok di depan tangga dan menembak berkali-kali ke arah tembok di atas tangga lalu berbalik sambil jongkok dan menembak berkali-kali ke arah plafon di atas TV guna menciptakan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujar Jaksa Andri Saputra membacakan tuntutannya di persidangan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Breaking News, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Menurut Jaksa, pascapenembakan terhadap Brigadir J terjadi, Sambo membuat seolah-olah Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E. Bahkan, Sambo juga menghilangkan sidik jarinya pada senjata milik Brigadir J, yang mana senjata itu dipakai Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Senjata yang digunakan Ferdy Sambo dilap guna menghilangkan sidik jari terdakwa lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seolah-olah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia," kata Jaksa.

Baca juga: Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan, Ini Beberapa Catatan Pengacaranya
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)