Jaksa Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Ambil Senpi Brigadir J untuk Permudah Eksekusi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berkas tuntutan terhadap terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). JPU mengungkap ada perintah Ferdy Sambo mengambil senjata api (api) Brigadir J guna mempermudah eksekusi.
Saat membacakan tuntutan, JPU menyampaikan unsur fakta persidangan, yakni agar lebih sempurna kehendak merampas nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban kepada saksi Bharada E atau Richard Eliezer. Bharada E lalu menjawab senjata korban di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM.
"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata Jaksa Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ngefans, Seorang Perempuan Ingin Peluk Ferdy Sambo saat Masuk Ruang Sidang
Jaksa menyebutkan, perbuatan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J dan menyerahkannya pada Sambo itu sebagai untuk mempermudah eksekusi Brigadir J.
JPU menambahkan, pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi. Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Saat membacakan tuntutan, JPU menyampaikan unsur fakta persidangan, yakni agar lebih sempurna kehendak merampas nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban kepada saksi Bharada E atau Richard Eliezer. Bharada E lalu menjawab senjata korban di mobil Lexus LM diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM.
"Selanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi," kata Jaksa Rudy Irmawan di persidangan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ngefans, Seorang Perempuan Ingin Peluk Ferdy Sambo saat Masuk Ruang Sidang
Jaksa menyebutkan, perbuatan Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk mengambil senpi milik Brigadir J dan menyerahkannya pada Sambo itu sebagai untuk mempermudah eksekusi Brigadir J.
JPU menambahkan, pelaksanaan kehendak dan tujuan telah disusun oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan rapi. Hal itu terungkap dalam persidangan merupakan fakta hukum berdasarkan keterangan yang dikemukakan oleh saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
(abd)