Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Ajukan Pleidoi

Senin, 16 Januari 2023 - 17:22 WIB
loading...
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Ajukan Pleidoi
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai melihat Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Siap, Yang Mulia. Nanti kami akan sampaikan pleidoi," kata Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.





Merespons itu, Hakim Wahyu pun memberikan waktu satu pekan bagi Ricky untuk menyusun pleidoi. Ia pun langsung menetapkan persidangan ditunda hingga awal pekan depan.

"Baik saya kasih waktu satu Minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Wahyu.

Diketahui, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan hal ini yaitu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)