Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Wibowo Ajukan Pleidoi
Senin, 16 Januari 2023 - 17:22 WIB
loading...
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat mendengarkan tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai melihat Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Siap, Yang Mulia. Nanti kami akan sampaikan pleidoi," kata Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.
Baca juga: Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara
Merespons itu, Hakim Wahyu pun memberikan waktu satu pekan bagi Ricky untuk menyusun pleidoi. Ia pun langsung menetapkan persidangan ditunda hingga awal pekan depan.
"Baik saya kasih waktu satu Minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Wahyu.
"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso usai melihat Ricky berkonsultasi dengan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Siap, Yang Mulia. Nanti kami akan sampaikan pleidoi," kata Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.
Baca juga: Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara
Merespons itu, Hakim Wahyu pun memberikan waktu satu pekan bagi Ricky untuk menyusun pleidoi. Ia pun langsung menetapkan persidangan ditunda hingga awal pekan depan.
"Baik saya kasih waktu satu Minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Wahyu.
Lihat Juga :