Breaking News, Ricky Rizal Wibowo Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 16 Januari 2023 - 16:42 WIB
loading...
Breaking News, Ricky...
Terdakwa Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun pidana penjara. Ricky diyakini JPU, telah melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun pidana penjara. Ricky diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menyatakan Ricky bersalah, lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan hal ini yaitu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Yosua. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilaku nya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah," ucap Jaksa.

Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Putri Candrawathi Istri...
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J Dapat Remisi 9 Bulan
KSAD Jenderal TNI Maruli...
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pastikan Pecat Pelaku Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
3 Polisi Tewas Lampung...
3 Polisi Tewas Lampung Ditembak, Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Detik-detik Kopda Basar...
Detik-detik Kopda Basar Tembak 3 Polisi yang Gerebek Sabung Ayam, Umbar 8 Kali Tembakan
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved