JPU Yakin Ricky Rizal Turut Mendukung Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasannya

Senin, 16 Januari 2023 - 16:26 WIB
loading...
JPU Yakin Ricky Rizal Turut Mendukung Pembunuhan Brigadir J, Ini Penjelasannya
JPU meyakini, bahwa terdakwa Ricky Rizal juga turut dalam mendukung pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga diotaki Ferdy Sambo. Foto/Ari Sandita/MPI
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, terdakwa Ricky Rizal turut mendukung pembunuhan Brigadir J yang diduga diotaki Ferdy Sambo. JPU menilai, perkataan Ricky Rizal yang menyebut dirinya tak kuat mental menembak Brigadir J bukanlah tindakan untuk mencegah pembunuhan tersebut.

"Bahwa perkataan terdakwa ricky yang mengatakan 'tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Melainkan hanya sebagai bentuk pernyataan kehendak dari terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang tidak bersedia mengambil peran sebagai orang yang akan melaksanakan perbuatan materiil menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan alasan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak mempunyai keberanian untuk itu atau kuat mental," sambungnya.

Baca juga: Ini yang Jadi Dasar Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Bahkan JPU menegaskan, bahwa Ricky tidak menolak ketika Ferdy Sambo memintanya berjaga-jaga di Duren Tiga.

"Namun ketika saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pem-backup-an dengan perkataan kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga. Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan," jelasnya.

JPU menegaskan, sikap Ricky yang tidak membantah tersebut membuatnya terbukti memiliki kesamaan kehendak untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.

"Sehingga sikap tidak membantah dan menolak tersebut menunjukkan bukti yang kuat adanya persamaan kehendak antara terdakwa Ricky Rizal Wibowo, bersama-sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tegas JPU.

"Bahwa bentuk kesamaan kehendak Ricky Rizal Wibowo, untuk bersama sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," sambungnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)