Mantan Bupati Abdul Latif Segera Disidang di Kasus TPPU

Minggu, 15 Januari 2023 - 07:47 WIB
loading...
Mantan Bupati Abdul...
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latif segera disidang atas kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latif segera disidang atas kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ). Dia diduga telah mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp41 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan surat dakwaan TPPU Abdul Latif. Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara TPPU Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Adapun, dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim jaksa di persidangan sejumlah Rp41 miliar. Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para koruptor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2023).



Diketahui, KPK kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua pasal yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeret Abdul Latif sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasinya, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.

Sedangkan terkait TPPU, ‎Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.

‎Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto dalam perkara suapnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)