Mantan Bupati Abdul Latif Segera Disidang di Kasus TPPU
Minggu, 15 Januari 2023 - 07:47 WIB
loading...
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latif segera disidang atas kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan Abdul Latif segera disidang atas kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ). Dia diduga telah mencuci uang hasil korupsinya sebesar Rp41 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan surat dakwaan TPPU Abdul Latif. Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara TPPU Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Adapun, dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim jaksa di persidangan sejumlah Rp41 miliar. Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para koruptor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: 7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi
Diketahui, KPK kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua pasal yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah merampungkan surat dakwaan TPPU Abdul Latif. Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara TPPU Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Adapun, dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim jaksa di persidangan sejumlah Rp41 miliar. Penerapan pasal TPPU tentu menjadi salah satu instrument KPK dalam upaya optimalisasi asset recovery dari yang nikmati para koruptor," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (15/1/2023).
Baca juga: 7 Modus Pencucian Uang Hasil Korupsi, Nomor 2 Pakai Rekening Sopir Pribadi
Diketahui, KPK kembali menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka. Kali ini, Abdul Latif dijerat dengan dua pasal yakni terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Lihat Juga :