KNPI Soroti Kasus Penipuan Robot Trading ATG

Sabtu, 14 Januari 2023 - 21:24 WIB
loading...
KNPI Soroti Kasus Penipuan Robot Trading ATG
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyoroti kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dikelola PT Pansaky Berdikari Bersama. Sebanyak 141 investor menjadi korban penipuan ini dengan nilai kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

"Ibarat air bah kejadian penipuan online robot trading maupun kripto terus-menerus menelan korban dengan kerugian fantastis hingga belasan miliar, kali ini modusnya berupa robot trading ATG yang dikelola oleh PT Pansaky Berdikari Bersama dengan owner Wahyu Kenzo," kata Haris.

Menurutnya, korban penipuan robot trading ATG ini sebelumnya telah melaporkan kasusnya ke Bareskrim sejak Juni 2022. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Haris mendapat keterangan dari salah satu korban menyatakan bahwa mereka sebelumnya sudah membuat somasi, tapi juga tidak direspons. Haris geram atas peristiwa diduga penipuan trading online ini yang terjadi secara berulang.

"Seperti tidak ada mitigasi dalam antisipasi penanganan dugaan tindak pidana UU ITE dengan modus robot trading maupun kripto yang banyak memakan korban. Apalagi anggaran lembaga sudah semakin besar dan didukung oleh Presiden Jokowi dalam membangun iklim ekonomi digital yang berkembang pesat," katanya.

Menurut Haris, KNPI berkepentingan menyoroti kasus ini karena sebagian besar korban robot trading ATG adalah kaum milenial. Ia mendesak Kabareskrim Mabes Polri tegas perintahkan jajarannya menangkap owner PT Pansaky Berdikari Bersama.

"Bayangkan korban robot trading ATG ini adalah sebagian besar kaum milenial, anak muda juga punya cita-cita dan harapan dirinya di masa depan menjadi makmur kehidupanya. Nah, jika kasus ini selalu kerap menimpa kaum milenial lah mau bagaimana nasib anak muda ke depan?" ujar Haris.

Sementara itu, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama merupakan salah satu dari 11 entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi sejak 18 Juli 2017. Penghentian kegiatan usaha dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2446 seconds (0.1#10.140)