Terpidana Korupsi Dana Kawasan Kumuh di Sukabumi Ditangkap Kejagung

Jum'at, 13 Januari 2023 - 23:20 WIB
loading...
Terpidana Korupsi Dana Kawasan Kumuh di Sukabumi Ditangkap Kejagung
Tim Tabur Kejagung menangkap Agung Sulaksana, terpidana korupsi program pengentasan kawasan kumuh di Sukabumi tahun 2026,2027-ddann 2028. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meringkus Agung Sulaksana, terpidaa korupsi program Penanganan Kawasan Pemukiman Kumuh 2016-2018 di Kelurahan Sukakarya, Warudoyong, Kota Sukabumi. Agung diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Barat.

"Dia ditangkap pada Kamis (12/1/2023) di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.45 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, (13/1/2023).

Ketut menjelaskan, anggaran bantuan yang dikorupsi Agung sebesar Rp 2,4 Miliar Yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Terpidana Korupsi Dana Kawasan Kumuh di Sukabumi Ditangkap Kejagung

Agung Sulaksana di Kejagung. Foto/Istimewa
"Terpidana Agung Sulaksana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan DPO," jelas Ketut.

Menurut Ketut, Agung bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh tim menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna proses penanganan perkara selanjutnya.

Ketut menerangkan, perkara Agung sebenarnya telah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI Nomor 1548 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Mei 2021. Dalam pokoknya menyatakan, terpidana Agung Sulaksana dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan korupsi. Da dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menghukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp144.183.106,19 yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana kepada Penuntut Umum berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dan sisa sebesar Rp94.183.106,19 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Ketut.



Ketut melanjutkan, jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Lalu, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50.000.000 dirampas untuk negara.

"Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1531 seconds (0.1#10.140)