KPK Cegah Istri Lukas Enembe hingga Bos Maskapai Penerbangan Bepergian ke Luar Negeri
Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian ke luar untuk enam bulan ke depan. Namun, ke lima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu yang tidak bersamaan.
Baca juga: Pengacara Akui Lukas Enembe Kantongi Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK
"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November dan ada juga di Desember kemarin, dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," beber Ali.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Sementara Lusi Kusuma Dewi, dicegah ke luar negeri mulai dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Sedangkan Dommy, Jimmy, dan Gibbrael Issak dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Baca juga: Pengacara Akui Lukas Enembe Kantongi Paspor hingga Mata Uang Asing saat Ditangkap KPK
"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November dan ada juga di Desember kemarin, dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," beber Ali.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Sementara Lusi Kusuma Dewi, dicegah ke luar negeri mulai dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Sedangkan Dommy, Jimmy, dan Gibbrael Issak dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :