KPK Cegah Istri Lukas Enembe hingga Bos Maskapai Penerbangan Bepergian ke Luar Negeri
Jum'at, 13 Januari 2023 - 19:23 WIB
loading...
KPK mencegah istri Gubernur Papua Lukas Enembe hingga bos maskapai penerbangan bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang ibu RT; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah orang-orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. KPK bakal segera memanggil para saksi tersebut.
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Rekomendasi Dokter RSPAD Jebloskan Lukas Enembe ke Penjara
"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang ibu RT; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah orang-orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. KPK bakal segera memanggil para saksi tersebut.
Baca juga: KPK Sudah Kantongi Rekomendasi Dokter RSPAD Jebloskan Lukas Enembe ke Penjara
"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Lihat Juga :