KPK Cegah Istri Lukas Enembe hingga Bos Maskapai Penerbangan Bepergian ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang ibu RT; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah orang-orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. KPK bakal segera memanggil para saksi tersebut.
"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian ke luar untuk enam bulan ke depan. Namun, ke lima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu yang tidak bersamaan.
"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November dan ada juga di Desember kemarin, dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," beber Ali.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Sementara Lusi Kusuma Dewi, dicegah ke luar negeri mulai dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Sedangkan Dommy, Jimmy, dan Gibbrael Issak dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Kelima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni, Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang ibu RT; dua pihak swasta, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah orang-orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. KPK bakal segera memanggil para saksi tersebut.
"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian ke luar untuk enam bulan ke depan. Namun, ke lima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu yang tidak bersamaan.
"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November dan ada juga di Desember kemarin, dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," beber Ali.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Sementara Lusi Kusuma Dewi, dicegah ke luar negeri mulai dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Sedangkan Dommy, Jimmy, dan Gibbrael Issak dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).