Hampir Lima Jam Diperiksa KPK, Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Rutan

Kamis, 12 Januari 2023 - 22:14 WIB
loading...
Hampir Lima Jam Diperiksa...
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Papua, Lukas Enembe usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari pantauan MPI di lapangan, Lukas keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.40 WIB.

Dengan demikian, ia hampir diperiksa selama lima jam sejak kedatangan 17.10 WIB. Lukas Enembe tampakdidorong pakai kursi roda dan langsung menuju mobil tahanan. Tak banyak ucapan yang ia lontarkan kepada awak media. Ia hanya menyampaikan kondisinya baik.

"Baik, baik," tutur Lukas saat hendak memasuki mobil tahanan.

Mobil tahanan pun langsung tancap gas menuju Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK. Sebagai informasi, Lukas Enembe langsung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan dilakukan setelah massa pembantaran Lukas, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe

Diketahui, Lukas dibantarkan untuk jalani pemeriksaan kesehatan di Rumas Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/1/2023).

"Betul informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Ali menyampaikan, hasil pemeriksaan tim medis menyatakan kondisi badan Lukas telah lebih baik. Atas dasat itu, penyidik langsung melalukan pemeriksaan terhadap Lukas.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," terang Ali.

Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ali memastikan, proses penanganan hukum terhadap Lukas telah sesuai prosedur hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1631 seconds (0.1#10.140)